[koin] dunia] Mahkamah Tinggi Madras di India telah menyetujui perlindungan sementara bagi seorang holder [Ripple] (XRP) dalam gugatan terhadap suatu pertukaran, melarang pertukaran tersebut mendistribusikan kembali 3.532 [Ripple] ( senilai 400.000 USD) untuk mengganti kerugian platform akibat celah senilai 230 juta USD pada 2 Juli 2024. Pengadilan memutuskan bahwa [Aset Kripto] dianggap sebagai properti dan mencatat bahwa rencana 'sosialisasi kerugian' platform tidak berlaku bagi holder [Ripple], karena aset yang dicuri adalah Token ERC-20. Selama proses arbitrase, pertukaran tersebut harus menyediakan jaminan bank sebesar 956.000 Rupee (11.500 USD) atau setoran escrow.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
14 Suka
Hadiah
14
5
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
0xSunnyDay
· 10-27 10:10
Melindungi hak melalui pengadilan terlalu sulit, ya?
Lihat AsliBalas0
MoonRocketTeam
· 10-27 10:10
Tidak ada koin juga harus bertahan rekt sedikit
Lihat AsliBalas0
TokenSleuth
· 10-27 09:57
Keren ya hakim ini
Lihat AsliBalas0
PuzzledScholar
· 10-27 09:47
Pengadilan India benar-benar memiliki wawasan
Lihat AsliBalas0
BottomMisser
· 10-27 09:41
Hanya segini xrp masih dipertahankan dengan semangat.
Pengadilan India melindungi aset pemegang XRP dan melarang pertukaran mendistribusikan kembali token pengguna.
[koin] dunia] Mahkamah Tinggi Madras di India telah menyetujui perlindungan sementara bagi seorang holder [Ripple] (XRP) dalam gugatan terhadap suatu pertukaran, melarang pertukaran tersebut mendistribusikan kembali 3.532 [Ripple] ( senilai 400.000 USD) untuk mengganti kerugian platform akibat celah senilai 230 juta USD pada 2 Juli 2024. Pengadilan memutuskan bahwa [Aset Kripto] dianggap sebagai properti dan mencatat bahwa rencana 'sosialisasi kerugian' platform tidak berlaku bagi holder [Ripple], karena aset yang dicuri adalah Token ERC-20. Selama proses arbitrase, pertukaran tersebut harus menyediakan jaminan bank sebesar 956.000 Rupee (11.500 USD) atau setoran escrow.