Bidang Aset Kripto sedang mengalami perubahan besar. Dengan keluarnya Undang-Undang GENIUS di Amerika Serikat, pasar stablecoin akan menghadapi tantangan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Undang-undang ini akan mulai berlaku secara resmi pada Juli 2025, menandai legislatif federal pertama di Amerika Serikat yang mengatur stablecoin.
Undang-undang baru menetapkan persyaratan ketat untuk penerbitan dan pengelolaan stablecoin. Hanya lembaga penyimpanan yang disetujui dan lembaga non-bank yang memenuhi syarat yang dapat menerbitkan stablecoin. Penerbit yang tidak memiliki izin harus keluar dari pasar AS dalam waktu 3 tahun. Stablecoin asing juga harus beroperasi di bawah sistem regulasi yang sebanding dan mendaftar ke Kantor Pengawas Uang AS (OCC).
Manajemen aset cadangan juga akan menghadapi regulasi yang lebih ketat. Stablecoin harus memenuhi cadangan yang cukup 1:1, dan aset cadangan hanya terbatas pada aset likuid tinggi seperti uang tunai, setoran yang diasuransikan, dan obligasi negara AS jangka pendek. Selain itu, aset cadangan dilarang untuk dipakai sebagai jaminan kembali dan harus disimpan secara terpisah.
Persyaratan transparansi juga telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penerbit harus mengumumkan komposisi cadangan setiap bulan, yang harus disertifikasi secara langsung oleh CEO atau CFO. Penerbit dengan nilai pasar di atas 50 miliar dolar AS juga harus menjalani audit tahunan. Kantor akuntan akan memeriksa dan mengungkapkan informasi terkait setiap bulan.
Regulasi baru ini tentunya akan memberikan dampak besar pada pasar stablecoin yang ada. Saat ini, USDT masih mendominasi pasar dengan nilai pasar sebesar 182 miliar dolar, menguasai 58% pangsa pasar, dan basis penggunanya mencakup 6,25% dari populasi global. Namun, menghadapi badai regulasi yang akan datang, apakah USDT dapat terus mempertahankan posisinya di pasar, atau akan digantikan oleh stablecoin baru yang lebih sesuai dengan persyaratan regulasi, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Bagi investor Aset Kripto, ini adalah periode yang perlu dihadapi dengan hati-hati. Beberapa investor telah mulai menyesuaikan portofolio mereka, mengubah sebagian USDT menjadi stablecoin lain, seperti USDC, untuk menghadapi kemungkinan perubahan pasar. Namun, bagaimanapun juga, badai regulasi ini akan membentuk kembali lanskap pasar Aset Kripto, dan investor perlu memantau pergerakan pasar dengan cermat dan menyesuaikan strategi mereka tepat waktu.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
7
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MetaverseLandlady
· 7jam yang lalu
Pengawasan telah datang, usdt sudah seharusnya diatur.
Lihat AsliBalas0
PumpStrategist
· 7jam yang lalu
Bentuk sudah ditentukan, USDT akan segera bergerak.
Lihat AsliBalas0
ApeWithNoChain
· 7jam yang lalu
Beli koin dan mati
Lihat AsliBalas0
Ser_This_Is_A_Casino
· 7jam yang lalu
USDC To da moon
Lihat AsliBalas0
PancakeFlippa
· 7jam yang lalu
play people for suckers yang terbaik menjual USDT yang termahal
Bidang Aset Kripto sedang mengalami perubahan besar. Dengan keluarnya Undang-Undang GENIUS di Amerika Serikat, pasar stablecoin akan menghadapi tantangan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Undang-undang ini akan mulai berlaku secara resmi pada Juli 2025, menandai legislatif federal pertama di Amerika Serikat yang mengatur stablecoin.
Undang-undang baru menetapkan persyaratan ketat untuk penerbitan dan pengelolaan stablecoin. Hanya lembaga penyimpanan yang disetujui dan lembaga non-bank yang memenuhi syarat yang dapat menerbitkan stablecoin. Penerbit yang tidak memiliki izin harus keluar dari pasar AS dalam waktu 3 tahun. Stablecoin asing juga harus beroperasi di bawah sistem regulasi yang sebanding dan mendaftar ke Kantor Pengawas Uang AS (OCC).
Manajemen aset cadangan juga akan menghadapi regulasi yang lebih ketat. Stablecoin harus memenuhi cadangan yang cukup 1:1, dan aset cadangan hanya terbatas pada aset likuid tinggi seperti uang tunai, setoran yang diasuransikan, dan obligasi negara AS jangka pendek. Selain itu, aset cadangan dilarang untuk dipakai sebagai jaminan kembali dan harus disimpan secara terpisah.
Persyaratan transparansi juga telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penerbit harus mengumumkan komposisi cadangan setiap bulan, yang harus disertifikasi secara langsung oleh CEO atau CFO. Penerbit dengan nilai pasar di atas 50 miliar dolar AS juga harus menjalani audit tahunan. Kantor akuntan akan memeriksa dan mengungkapkan informasi terkait setiap bulan.
Regulasi baru ini tentunya akan memberikan dampak besar pada pasar stablecoin yang ada. Saat ini, USDT masih mendominasi pasar dengan nilai pasar sebesar 182 miliar dolar, menguasai 58% pangsa pasar, dan basis penggunanya mencakup 6,25% dari populasi global. Namun, menghadapi badai regulasi yang akan datang, apakah USDT dapat terus mempertahankan posisinya di pasar, atau akan digantikan oleh stablecoin baru yang lebih sesuai dengan persyaratan regulasi, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Bagi investor Aset Kripto, ini adalah periode yang perlu dihadapi dengan hati-hati. Beberapa investor telah mulai menyesuaikan portofolio mereka, mengubah sebagian USDT menjadi stablecoin lain, seperti USDC, untuk menghadapi kemungkinan perubahan pasar. Namun, bagaimanapun juga, badai regulasi ini akan membentuk kembali lanskap pasar Aset Kripto, dan investor perlu memantau pergerakan pasar dengan cermat dan menyesuaikan strategi mereka tepat waktu.