Menurut Laporan Peraturan Aset Kripto Global 2023 PwC yang dirilis pada 19 Desember, sebanyak 25 negara telah memberlakukan undang-undang atau peraturan Stable Coin pada tahun 2023. Menurut analisis dan penilaian peraturan PwC, negara-negara ini termasuk Austria, Bahama, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Jepang, Luksemburg, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, dll. Sebagian besar negara yang telah memberlakukan undang-undang Stable Coin juga telah memastikan atau menegakkan semua peraturan lain yang ditinjau, termasuk kerangka peraturan Aset Kripto, perizinan atau pendaftaran, dan aturan perjalanan Financial Action Task Force (FATF).
Laporan ini menilai status peraturan Aset Crypto di 43 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Menurut analisis laporan tersebut, negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada belum menyelesaikan undang-undang Stable Coin dan belum mengembangkan kerangka peraturan untuk Crypto Assets. Data menunjukkan bahwa beberapa negara yang ramah Aset Kripto, seperti Singapura dan Uni Emirat Arab, telah mengadopsi semua peraturan terkait Aset Kripto kecuali Koin Stabil. (Cointelegraph)